JESSSICA TERANCAM HUKUMAN MATI JIKA TERBUKTI


Sikap tenang , tidak mengalami stres, murah senyum ke media media itulah sikap yang ditunjukkan oleh Jessica kumala wongso siapa sangka dari sikapnya itu dia ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian dengan memiliki bukti yang cukup untuk menjeratnya.
Tersangka pembunuh Wayan Mirna Salihin (27) terancam kena Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Mirna meninggal dunia karena es kopi Vietnam yang diminumnya di kafe Olivier, Grand Indonesia Mall, Jakarta Pusat, dibubuhi sianida.
"Hukuman terberat bisa dikenakan hukuman mati. Itu terberat sudah diatur Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pasal 340 KUHP," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Mohammad Iqbal di Mapolda Metro Jaya, Rabu (27/1/2016).
Pasal 340 KUHP berisi: barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to " "

Post a Comment